Alasan-alasan Pembatalan Perjanjian dalam KUH Perdata

Alasan-alasan Pembatalan Perjanjian dalam KUH Perdata

Perjanjian adalah salah satu sebab timbulnya perikatan (Pasal 1313 KUH Perdata). Selain kesepakatan, dalam membuat perjanjian harus dipenuhi beberapa syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata: Kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Cakap untuk...