Penyalahgunaan Peruntukan Tanah Wakaf oleh Pihak Lain Tanpa Persetujuan Nazhir dan Kompetensi Absolut Pengadilan Agama

12/26/2025

Seluruh isi artikel yang tersedia di TanyaLawyer dibuat semata-mata untuk tujuan edukasi guna meningkatkan literasi hukum masyarakat dan bersifat umum. Jika Anda memerlukan nasihat yang lebih spesifik mengenai pertanyaan/permasalahan hukum Anda, silakan lakukan konsultasi secara langsung.

Wakaf adalah institusi hukum Islam yang bertujuan menjaga keberlangsungan manfaat harta untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Dalam hukum nasional Indonesia, wakaf diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menegaskan prinsip kekekalan harta wakaf dan keterikatannya pada peruntukan sebagaimana dinyatakan dalam ikrar wakaf. Tanah wakaf pada dasarnya tidak boleh dialihkan atau digunakan di luar tujuan yang telah ditetapkan oleh wakif, karena ikrar wakaf berfungsi sebagai norma yang mengikat semua pihak. Nazhir menempati posisi sentral karena bertugas mengelola, mengawasi, dan melindungi harta wakaf sesuai tujuan, fungsi, dan peruntukannya.

Dalam praktik, sering terjadi penggunaan tanah wakaf oleh pihak lain untuk kepentingan kantor atau kegiatan usaha komersial tanpa persetujuan nazhir dan tidak sesuai dengan ikrar wakaf. Tindakan ini merupakan penyalahgunaan wakaf karena mengabaikan kedudukan ikrar wakaf serta meniadakan kewenangan nazhir sebagai pengelola sah wakaf. Penyalahgunaan tersebut berdampak pada hilangnya fungsi sosial-keagamaan wakaf, pelanggaran kewenangan nazhir, serta pergeseran wakaf dari kepentingan publik ke kepentingan privat. Alasan produktivitas ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran, karena wakaf produktif hanya dapat dijalankan jika tetap sesuai ikrar wakaf dan dikelola oleh nazhir untuk kepentingan wakaf, bukan untuk keuntungan pribadi pihak lain.

Persoalan penyalahgunaan peruntukan wakaf juga menimbulkan masalah penting dalam penentuan forum penyelesaian sengketa. Sengketa wakaf secara normatif berada dalam kompetensi absolut Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan ditegaskan oleh Undang-Undang Wakaf, termasuk ketentuan mengenai penyelesaian sengketa wakaf melalui Pengadilan Agama apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan. Praktik pengajuan sengketa wakaf ke Pengadilan Negeri dengan konstruksi perbuatan melawan hukum berpotensi bertentangan dengan prinsip kompetensi absolut, mengaburkan karakter wakaf sebagai rezim hukum khusus, serta menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonsistensi putusan. Penegasan kompetensi absolut Pengadilan Agama penting untuk menjaga kepastian hukum, melindungi tujuan dan peruntukan wakaf, serta memperkuat posisi nazhir dalam menjalankan amanah pengelolaan wakaf.

Baca artikel selengkapnya di sini: Penyalahgunaan Peruntukan Tanah Wakaf oleh Pihak Lain Tanpa Persetujuan Nazhir dan Kompetensi Absolut Pengadilan Agama

Penyalahgunaan Peruntukan Tanah Wakaf oleh Pihak Lain Tanpa Persetujuan Nazhir dan Kompetensi Absolut Pengadilan Agama