Definisi Hukum Menurut Para Ahli

03/13/2024

Seluruh isi artikel yang tersedia di TanyaLawyer dibuat semata-mata untuk tujuan edukasi guna meningkatkan literasi hukum masyarakat dan bersifat umum. Jika Anda memerlukan nasihat yang lebih spesifik mengenai pertanyaan/permasalahan hukum Anda, silakan lakukan konsultasi secara langsung.

Ilmu hukum merupakan ilmu yang memegang urgensi penting; yang tidak bersifat eksklusif alias hanya para penegak hukum saja yang perlu mempelajarinya. Sebab, segala lini aktivitas kita sangat sulit untuk tidak berkaitan dengan hukum. Beberapa contoh di kehidupan nyata menunjukkan manfaat apabila kita mengetahui definisi hukum menurut para ahli secara lengkap.

Misalnya saja dalam berkendara di jalan, siapa pun ia, mau-tidak-mau, terikat dengan aturan hukum yang berlaku tentang lalu lintas. Contoh lain, misalnya dalam membangun usaha, tentu terdapat aturan atau batasan-batasan yang tidak bisa dihiraukan, seperti larangan atas praktik monopoli, larangan untuk menjual barang-barang tertentu,dsb.

Berikut Definisi Hukum Menurut para Ahli

Hukum Menurut R. Soeroso

Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang, yang berguna untuk mengatur tata cara kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah, melarang, dan memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

Hukum Menurut Abdulkadir Muhammad

Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi tegas terhadap pelanggarnya.

Hukum Menurut Phillip S. James

Hukum ialah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat memaksa.

Hukum Menurut Leon Duquit

Ialah aturan tingkah laku anggota Masyarakat, sebagai jaminan kepentingan bersama.

Hukum Menurut E.M Meyer

Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam Masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Hukum Menurut Professor Ahmad Ali

Hukum adalah seperangkat asas-asas hukum, norma-norma hukum, aturan-aturan hukum yang mengatur dan menentukan perbuatan yang mana yang dilarang dan mana yang benar, yang diakui oleh negara tetapi belum tentu dibentuk oleh negara, yang berlaku tetapi belum tentu di dalam realitasnya berlaku karena adanya faktor internal (psikologis) dan faktor eksternal (sosial, politik, ekonomi, budaya) yang jika dilanggar akan mendapatkan ganjaran sanksi tertentu.

Hukum Menurut Utrecht

Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan Masyarakat yang harus ditaati oleh Masyarakat.

Hukum Menurut Aristoteles

Hukum hanya sebagai Kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat Masyarakat tetapi juga hakim.

Hukum Menurut Austin

Hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa di atasnya

Hukum Menurut Bellfroid

Bahwa hukum yang berlaku di suatu Masyarakat mengatur tata tertib Masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada Masyarakat

Hukum Menurut Plato

Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat Masyarakat.

Hukum Menurut S.M. Amin

Hukum adalah Kumpulan-kumpulan perkara yang terdiri dari norma dan saksi-sanksi, sedangkan tujuan dari hukum tersebut adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara

Hukum Menurut J.C.T Simorangkir dan W. Sastropranoto

Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan Masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman terentu.

Hukum Menurut M.H. Tirtaatmidjaja

Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, dedenda dan sebagainya.

Hukum Menurut Immanuel Kant

Hukum ialah peraturan mengenai kemerdekaan berkehendak

Hukum Menurut Mochtar Kusumaatmadja

Hukum yang memadai tidak hanya memandang hukum sebagai seperangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam Masyarakat, tetapi mencakup Lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan.

Penutup

Demikianlah definisi hukum menurut para ahli. Apabila kita perhatikan, memang tidak ada definisi baku yang disepakati oleh para ahli, sebab pembahasan mengenai hukum merupakan sebuah hal yang sangat kompleks; yang bisa dipandang dari berbagai macam perspektif, dan tiap orang bisa memberi definisinya sendiri terhadap hukum.

Dalam hal ini, yang masih memungkinkan adalah menentukan batas-batas definisi hukum dengan mengombinasikan pengertian atau definisi hukum dari para ahli. Sehingga paling tidak, orang bisa mengetahui ruang lingkup yang perlu dijadikan prioritas dalam pembelajaran.

Referensi:

Yapiter Marpi, Ilmu Hukum Suatu Pengantar (PT Zona Media Mandiri, 2020)

Yuhelson, Pengantar Ilmu Hukum, 1 ed. (Ideas Publishing, 2017)