Pertanyaan:
Data ibu saya dipakai untuk pinjol oleh temannya tanpa persetujuan sehingga merugikan kami dalam sisi material dan moral. Kalau seperti ini apa hukum yang bisa didapat oleh teman ibu saya? Terima kasih.
Terima kasih telah bertanya kepada kami. Berdasar pada penjelasan Anda, biasanya pada kasus di mana data pribadi digunakan oleh orang lain untuk pinjol, yang disalahgunakan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP sendiri merupakan kartu tanda penduduk yang dilengkapi chip yang dimana merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
Akhir-akhir ini marak aplikasi pinjaman online yang melakukan penyebaran data kontak nasabah dan memang diakui bahwa fintech ini mempunyai kemampuan untuk mengakses data kontak pengguna aplikasi. Tujuan diberikan kemampuan untuk mengakses data kontak pengguna aplikasi adalah untuk mengetahui credit scoring model, dimana nasabah ini memang layak untuk melakukan pinjaman atau mempunyai niat yang lain.
Keterlambatan pembayaran kadang dilakukan oleh penerima pinjaman tetapi, dengan adanya data-data yang di daftarkan di platform ini membuat penyelenggara dapat mengakses semua data diri, nomor telepon serta data-data lainnya. Ketika keterlambatan pembayaran terjadi penyelenggara menyewa collector untuk menagih hutang.
Pada saat melakukan penagihan pihak collector tidak hanya menghubungi yang bersangkutan saja tetapi nomor telepon lainnya yang ada dalam daftar kontak smartphone penerima pinjaman yang tidak dicantumkan dalam kontak darurat. Sehingga membuat penerima pinjaman dirugikan dari kejadian tersebut.
Penagihan juga menggunakan kekerasan serta ancaman yang membuat peminjam tidak nyaman. Meski angsuran telah dibayar, collector tetap menghubungi dan mengancam akan menyebar foto dan data diri penerima pinjaman agar segera melunasi hutangnya.
Dalam Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Hubungannya Dokumen KTP-el sebagai Data Pribadi
UU PDP adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Data Pribadi terdiri atas data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. Data pribadi spesifik meliputi:
- data dan informasi kesehatan
- data biometrik
- data genetika
- catatan kejahatan
- data anak
- data keuangan pribadi dan/atau
- data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Adapun, data pribadi yang bersifat umum meliputi:
- nama lengkap
- jenis kelamin
- kewarganegaraan
- agama
- status perkawinan dan/atau
- data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
Meski KTP tidak disebutkan secara spesifik dalam UU PDP, namun menurut kami KTP berisi data pribadi yang bersifat umum sehingga termasuk dalam kategori data pribadi.
Selain itu, penting untuk diingat bahwa pemrosesan data pribadi harus didasarkan pada dasar pemrosesan yang sah, termasuk:
- Persetujuan yang sah dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang sudah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi
- Memenuhi kewajiban kontrak dimana subjek data pribadi adalah pihak dalam kontrak atau untuk mewujudkan keinginan subjek data pribadi pada saat menandatangani kontrak
- Pemenuhan kewajiban hukum penanggung jawab data pribadi sesuai ketentuan hukum
- pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan pengendali data pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan
- pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan pengendali data pribadi dan hak subjek data pribadi
Ketentuan Pidana Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjol
Berdasarkan pertanyaan Anda, diduga teman orang tua Anda menyalahgunakan data pribadi milik orang tua Anda untuk mengajukan pinjaman online (“pinjol”) atas nama diri orang tua Anda. Artinya, teman tersebut telah melakukan pemrosesan data pribadi tanpa dasar pemrosesan yang sah dan termasuk perbuatan pidana berdasarkan UU PDP.
Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dan bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain jerat pidana menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, penipu yang memalsukan identitas dengan menggunakan data-data Anda untuk mendapatkan pinjaman online dapat dijerat Pasal 66 jo. Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.
Langkah Hukum yang Dilakukan Apabila Data Pribadi Digunakan oleh Orang Lain untuk Pinjol
Oleh karena itu, jelas pembobolan data pribadi terjadi ketika penipu menggunakan data Anda untuk mengajukan pinjaman online. Menyikapi kejadian ini, kami menyarankan agar Anda segera mengambil tindakan hukum berikut
- Melaporkan tindak pidana pelanggaran data pribadi kepada pihak polisi.
- Untuk mendapatkan ganti rugi, silakan mengajukan klaim ke lembaga arbitrase, pengadilan, atau menggunakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
- Menjelaskan kepada mitra pinjaman online Anda bahwa Anda tidak berkewajiban membayar pinjaman yang ditawarkan penipu karena Anda belum pernah mengajukan pinjaman dan menjadi korban penipuan atau kejahatan identitas.
- Meminta penghapusan, pemusnahan dan/atau penghentian pemrosesan lebih lanjut atas data pribadi yang diproses tanpa persetujuan Anda.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.