Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online

03/11/2024

Seluruh isi artikel yang tersedia di TanyaLawyer dibuat semata-mata untuk tujuan edukasi guna meningkatkan literasi hukum masyarakat dan bersifat umum. Jika Anda memerlukan nasihat yang lebih spesifik mengenai pertanyaan/permasalahan hukum Anda, silakan lakukan konsultasi secara langsung.

Walaupun bukan suatu hal yang diharapkan, perceraian bisa menimpa pasangan mana pun, salah satu faktornya adalah ketidakcocokan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam.

Kali ini kami akan membantu menjelaskan sejelas dan serinci mungkin terkait cara mengajukan gugat cerai online, sehingga diharapkan dapat membantu pembaca untuk menemukan solusi terbaik. Walaupun sekali lagi, kami menyarankan untuk tidak terburu-buru dalam mengajukan gugatan cerai.

DEFINISI E-COURT

Sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat, Pengadilan menghadirkan e-Court. Di mana dapat memberikan pelayanan secara daring dalam hal Pendaftaran Perkara; informasi Taksiran Panjar Biaya secara elektronik; Pembayaran Biaya Panjar; Pemanggilan hingga Persidangan, yang memungkinkan para pihak untuk mengirim dokumen persidangan melalui e-Court (Replik, Duplik, Dokumen Bukti, dsb.)

Tapi yang harus digarisbawahi, untuk Dokumen Bukti, para pihak terutama Penggugat tetap harus datang ke Pengadilan dengan membawa fisik dari dokumen bukti secara langsung ke Persidangan.

SIAPA YANG BISA MENGAKSES E-COURT?

Sayangnya, untuk saat ini layanan e-court hanya bisa diakses oleh Pengguna Terdaftar alias advokat, yang harus memiliki (1) KTP, (2) Kartu Keanggotaan Advokat, dan (3) Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi.

Akan tetapi, di laman resmi e-court pada FAQ (Frequently Ask Questions), dijelaskan bahwa ke depannya pengguna selain advokat bisa menikmati layanan e-court. Hal ini diupayakan seiring dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019, khususnya pada pasal 5 ayat (3).

Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa bagi pengguna non-advokat atau dalam PERMA disebut sebagai “Pengguna Lain”, wajib memenuhi persyaratan:

  1. kartu identitas pegawai/kartu tanda anggota, surat kuasa dan/atau surat tugas dari kementerian/lembaga/badan usaha bagi pihak yang mewakili kementerian/lembaga dan badan usaha;
  2. kartu tanda penduduk /paspor dan identitas lainnya untuk perorangan; dan
  3. penetapan ketua pengadilan untuk beracara secara insidentil karena hubungan Calon Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pengadilan.

INILAH CARA MENGAJUKAN GUGATAN CERAI ONLINE, IKUTI LANGKAH-LANGKAHNYA!

Oleh karena saat ini E-Court belum menyediakan layanan untuk pengguna non-Advokat, maka langkah-langkah berikut ini dapat digunakan oleh Advokat yang masih bingung dalam hal prosedural pengajuan gugatan cerai secara daring melalui e-court.

  1. Masuk ke situs e-court melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
  2. Login sebagai Pengguna Terdaftar. Masukkan e-mail dan password

  3. Setelah masuk ke dashboard atau halaman utama, klik “Daftar Perkara” pada bagian layar sebelah kiri, lalu pilih “Gugatan
  4. Di bawah tulisan “Daftar Gugatan Online”, klik tombol “Tambah Gugatan
  5. Pilih Pengadilan di wilayah atau domisili tergugat. Untuk yang beragama Islam, proses gugat cerai dilaksanakan di Pengadilan Agama, sedangkan untuk di luar agama Islam, proses perceraian dapat diajukan ke Pengadilan Negeri. Sebagai contoh, pilih “Pengadilan Agama Jakarta Barat
  6. Akan langsung muncul Nomor Registrasi Online, geser layar ke bawah dan klik tombol “Daftar” untuk melanjutkan
  7. Di bawah tulisan “Dokumen Pendukung“, terdapat beberapa dokumen yang wajib dilengkapi, yakni Berita Acara Sumpah (BAS), Kartu Anggota Advokat (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta jangan lupa meng-upload Surat Kuasa

  8. Isi data pihak dengan lengkap, terutama pada bagian yang terdapat tanda bintang (*) merah. Khusus untuk data Penggugat, pada bagian e-mail, pastikan tidak menggunakan e-mail dari Advokat, akan tetapi gunakanlah e-mail klien
  9. Isi data Tergugat. Sama seperti sebelumnya, wajib mengisi bagian yang ditandai dengan bintang (*) merah
  10. Setelah data para pihak telah terisi, selanjutnya klik “Lanjut Upload Berkas
  11. Pengguna Terdaftar kemudian diminta untuk meng-upload (1) Dokumen Surat, yakni Surat Permohonan Cerai Talak apabila yang mengajukan adalah Suami dan Surat Cerai Gugat apabila yang mengajukan adalah Istri, serta (2) Dokumen bukti, yakni dapat berupa: KTP Penggugat dan Tergugat, ditambah dengan Kutipan Akta Nikah.

Perlu diperhatikan, bahwa pada dokumen bukti, foto KTP Penggugat dan Tergugat tidak boleh ditempatkan pada halaman yang sama. Selain itu, masing-masing dokumen bukti harus ditempel materai 10.000, termasuk jika ikut menyertakan foto atau salinan Kutipan Akta Nikah.

Dengan demikian, dibutuhkan tiga buah materai untuk (1) KTP Penggugat, (2) KTP Tergugat, dan (3) Kutipan Akta Nikah. Dokumen yang telah ditempel materai ini dileges terlebih dahulu sebelum di-upload

  1. Untuk Dokumen Surat, diharuskan untuk meng-upload dokumen dengan format PDF dan Doc/Docx, yakni file mentahan dari Microsoft Word
  2. Setelah melengkapi dokumen surat dan bukti, klik “Lihat Perhitungan Skum
  3. Beri centang pada kolom di samping pertanyaan “Apakah AndaSetuju?, lalu klik “Kirim

  4. Pengguna Terdaftar akan diarahkan untuk melakukan pembayaran panjar biaya perkara. Setelah proses pembayaran berhasil, cek kembali pada “Daftar Gugatan Online”, pada bagian “Status Pembayaran”, akan muncul keterangan “Sudah Dibayar
  5. Tunggu Relaas Sidang untuk mengetahui panggilan Sidang Pertama

TIDAK BISA TRANSFER BIAYA PANJAR PERKARA GUGATAN CERAI ONLINE

Hal ini bisa saja terjadi akibat masalah teknis pada Bank, sehingga berdampak pada pembayaran biaya panjar di e-Court. Untuk mengatasinya, Pengguna Terdaftar bisa langsung menghubungi pihak Pengadilan terkait via WhatsApp. Di mana informasi kontaknya dapat ditemukan pada saat melakukan pendaftaran gugatan.

Jika memang tidak ada solusi agar tetap bisa melanjutkan pembayaran biaya panjar gugatan cerai online, maka Pihak Pengadilan akan meminta Penggugat atau Kuasa Hukum untuk mendaftar langsung ke Pengadilan. Oleh karenanya, upayakan untuk berkomunikasi terlebih dahulu dengan Pihak Pengadilan apabila menemukan kendala dalam Pendaftaran Gugatan.

Demikianlah cara mengajukan gugatan cerai online. Apabila ada koreksi atau hal yang ingin ditanyakan, dipersilakan untuk mengisi kolom komentar. Semoga artikel ini bermanfaat! (“,)