Perbedaan Antar Sistem Pemerintahan

03/13/2024

Seluruh isi artikel yang tersedia di TanyaLawyer dibuat semata-mata untuk tujuan edukasi guna meningkatkan literasi hukum masyarakat dan bersifat umum. Jika Anda memerlukan nasihat yang lebih spesifik mengenai pertanyaan/permasalahan hukum Anda, silakan lakukan konsultasi secara langsung.

Definisi Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan yang terpusat pada kekuasaan presiden  sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Dalam sistem ini, badan eksekutif tidak bergantung pada badan legislatif. Kedudukan badan eksekutif lebih kuat dalam  menghadapi badan legislatif. Keberadaan sistem presidensial dinilai Jimly Asshiddiqie ada kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya adalah bahwa sistem presidensial lebih menjamin stabilitas pemerintahan, sedangkan kekurangannya, sistem ini cenderung menempatkan eksekutif sebagai bagian kekuasaan yang sangat berpengaruh karena kekuasaan cukup besar. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan konstitusional untuk mengurangi dampak negatif atau kelemahan dibawa sejak lahir oleh sistem ini.[1]

Ciri-ciri:

  1. Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.
  2. Presiden tida dipilih oleh badan perwakilan tetapi oleh dewan pemilih dan belakangan peranan dewan pemilih tidak tampak lagi sehingga dipilih oleh rakyat.
  3. Presiden berkedudukan sama dengan legislatif.
  4. Kabinet dibentuk oleh Presiden, sehingga kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif, begitupun sebaliknya Presiden tidak dapat membubarkan badan legislatif.

Definisi Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem pemerintahan parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam sistem ini, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri, demikian juga parlemen dapat menjatuhkan pemerintahan yaitu dengan mengeluarkan mosi tidak percaya. [2]Dalam sistem parlementer, jabatan kepala pemerintahan dan kepala negara dipisahkan. Pada umumnya, jabatan kepala negara dipegang oleh presiden, raja, ratu atau sebutan lain dan jabatan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Inggris, Belanda, Malaysia dan Thailand merupakan negara-negara yang menggunakan sistem parlementer dengan bentuk kerajaan. Sedangkan Jerman merupakan negara republik yang menggunakan sistem parlementer dengan sebutan kanselir. Bahkan, di Jerman, India dan Singapura perdana menteri justru lebih penting dan lebih besar kekuasaannya daripada presiden. Prsiden India, Jerman dan Singapura hanya berfungsi sebagai simbol dalam urusan-urusan yang bersifat seremonial.

Ciri-Ciri:

  1. Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat.
  2. Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
  3. Susunan personalia dan progam kabinet didasarkan atas suara terbanyak di parlemen.
  4. Masa jabatan kabinet tidak ditentukan dengan tetap atau pasti berapa lamanya.
  5. Kabinet dapat dijatuhkan pada setap waktu oleh parlemen, sebaliknya parlemen dapat dijatuhkan oleh pemerintah.

Definisi Sistem Pemerintahan Campuran

Sistem Campuran atau Quasi adalah sistem pemerintahan yang memadukan kelebihan dari sistem pemerintahan yang memadukan kelebihan dari sistem pemerntahan parlementer dan presidensial. Dalam sistem ini diusahakan hal-hal yang terbaik dari kedua sistem pemerintahan tersebut. Dalam sistem pemerintahan ini, selain memiliki Presiden sebagai Kepala Negara, juga memiliki Perdana Menteri sebagai kepala Pemerintahan utuk memimpin kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen.

Ciri-ciri:

  1. Menteri-menteri dipilih oleh parlemen.
  2. Lamanya masa jabatan eksekutif ditentukan dengan pasti dalam konstitusi.
  3. Menteri-menteri tidak bertanggung jawab baik kepada parlemen maupun kepada presiden.

TABEL PEBEDAAN KETIGA SISTEM TERSEBUT

No Aspek Bentuk Pemerintahan
Parlementer Presidensial Campuran
1 Bentuk Negara Monarkhi/Republik Republik Republik
2 Kepala Negara Raja/Ratu atau Presiden Presiden Presiden

 

3 Kepala Pemerintahan Menteri Perdana Presiden Menteri Perdana dengan Presiden berbagi tugas (Presiden urusan luar negeri, Menteri Perdana urusan dalam negeri
4 Sistem Pemilu Pemilihan Menteri Perdana dipilih oleh Parlemen Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum Presiden dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan Menteri Perdana dipilih oleh Parlemen
5 Masa Jabatan Kepala Pemerintahan Tidak ditentukan Ditentukan oleh waktu yang telah diatur dalam konstitusi Masa jabatan Presiden ditentukan oleh waktu yang diatur dalam konstitusi, sedangkan Menteri Perdana tidak ditentukan
6 Posisi Eksekutif Dipegang oleh partai politik yang mendapat suara mayoritas dari pemilu Dipegang oleh partai politik yang memenangkan pemilu dan dapat diisi oleh orang-orang profesional non-partai Ada kecenderungan dipegangi oleh partai politik pemenang pemilu, terkadang Presiden dan Menteri Perdana dari partai yang berbeda
7 Pemisahan kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Posisi Eksekutif dan Legislatif merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah, karena rakyat dalam pemilihan memilih wakil rakyat, yang kemudian wakil rakyat tersebut memilih seorang Menteri Perdana dari mereka Posisi Eksekutif dan Legislatif, terpisahkan satu sama lain. Dalam mekanisme pemilihan umum rakyat memilih sebanyak dua kali, yakni memilih wakilnya baru kemudian memilih Presiden. Antara Presiden dan parlemen sama-sama memperoleh legitimasi dari rakyat. Posisi Eksekutif dan Legislatif, dapat dikatakan terpisahkan namun juga dikatakan tidak terpisah. Karena seorang Presiden dipilih langsung oleh rakyat, tetapi Menteri Perdana dipilih melalui parlemen.
8 Mekanisme Pertanggung Jawaban Eksekutif kepada Legislatif Menteri Perdana bertanggung jawab kepada parlemen, karen dipilih oleh parlemen Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, karena legitimasinya berada langsung pada rakyat yang memilihnya. Menteri Perdana bertanggung jawab kepada parlemen, sedangkan Presiden tidak melakukan bertanggung jawaban kepada parlemen
9 Pengangkatan Kabinet Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perdana dan bertanggung jawab kepada parlemen. Orang-orang yang dipilih Menteri Perdana untuk menduduki jabatan menteri adalah orang-orang yang berpengaruh dalam partai, supaya program yang dicanangkan Menteri Perdana dapat terealisasi dan mendapat dukungan di parlemen Menteri-Menteri diangkat, diberhentikan, serta bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam pemilihan menteri merupakan hak prerogratif Presiden, artinya Presiden mempunyai kekuasaan untuk menentukan proporsi kabinet, serta dapat memilih orang-orang profesional non-partai yang dapat menduduki posisi sebagai Menteri Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, namun menteri-menteri tersebut dalam kesehariannya bertanggung jawab kepada parlemen. Kabinet yang dibentuk presiden dapat sewaktu-waktu dibubarkan oleh parlemen apabila parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kabinet.
10 Pemberhentihan terhadap kepala pemerintahan Menteri Perdana dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh parlemen, apabila parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kinerja Menteri Perdana Presiden hanya bisa diberhentikan apabila ada indikasi presiden melakukan sebuah pelanggaran barat, dalam istilah presidensial pemberhentihan presiden disebut sebagai pemakzulan, yang tiap negara mempunyai tata cara pemberhentihan presiden di dalam konstitusinya Jabatan Menteri Perdana seperti halnya sistem parlementer, juga dapat diberhentikan oleh parlemen.
11 Kelebihan 1. Pengaruh rakyat terhadap politik negara sangat besar
2. Pemerintah akan bekerja lebih professional agar tidak dijatuhkan oleh parlemen
3. Model ini prinsip-prinsip demokrasi benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik
1. Kedudukannya kuat karena mendapat mandat langsung dari rakyat lewat pemilu
2. Karena presiden sulit dijatuhkan membuat Negara lebih stabil3.Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat di isi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
1. Mengadopsi kebaikan dari sistem pemerintahan presidensial dan parlemen

2. menghindarkan keburukan dari sistem pemerintahan presidensial dan parlemen

12 Kekurangan 1. Kondisi negara labil sehingga pembangunan bisa terganggu
2. sering jatuh bagunnya cabinet karena mosi tidak percaya parlemen memicu
terjadinya krisis kabinet
3. Sering terjadi protes dari rakyat sehingga situasinya cenderung lebih rawan
1. Rawan terjadinya pemerintahan yang otoriter
2. Suara rakyat tidak begitu berpengaruh terhadap pemerintahan3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik pada umumnya hasil tawar menawar serta lobby lobby  antara pihak eksekutif dan legislatif sehingga dapat membuat pengambilan keputusan berjalan alot dan membutuhkan proses yang lama.
1. Kompleksitas untuk memberlakukan sistem semi-presidensial. Selain itu rumitnya pengaturan tugas dual eksekutif yaitu Presiden dan Menteri Perdana

2. Dapat menimbulkan Divided Goverment apabila partai Presiden dan partai Menteri Perdana berbeda di parlemen.

 

[1] Abdul Ghofar, perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 dengan Delapan Negara Maju, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009),hlm. 49.

[2] Abdul Ghofar, Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia, hlm 53.