Hukum Perlindungan Konsumen: Asas, Kepentingan, dan Hak Konsumen

perlindungan konsumen

05/15/2024

Seluruh isi artikel yang tersedia di TanyaLawyer dibuat semata-mata untuk tujuan edukasi guna meningkatkan literasi hukum masyarakat dan bersifat umum. Jika Anda memerlukan nasihat yang lebih spesifik mengenai pertanyaan/permasalahan hukum Anda, silakan lakukan konsultasi secara langsung.

Pertanyaan:

Selamat pagi, saya Aidar asal Bandung, kebetulan saya menggunakan air dari PDAM Tirtawening , sudah berlarut-larut saya meminta solusi dan kompensasi atas tidak mengalirnya air di rumah saya, karena sudah berlarut-larut dan air masih belum nyala, saya gelap hati melontarkan kata-kata kasar dan unsur pengancaman kepada pihak PDAM Tirtawening via DM Instagram . Adminnya membalas balik via DM bahwa saya akan dijerat pidana, lalu ada orang yang datang ke rumah saya, dan menemui ibu saya, kebetulan saya sedang di kantor , ibu saya tidak dapat menerangkan secara detail mengenai pembicaraannya, karena mungkin merasa ketakutan dan bingung . Yang ingin saya tanyakan adalah, apabila saya memang bersalah, apakah masih ada harapan untuk saya membela diri?

Hukum perlindungan konsumen merupakan hukum yang dimana memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur juga mengandung sifat yang melindungi segala kepentingan konsumen, hukum perlindungan konsumen juga menjadi salah satu aspek yang membentuk rasa aman dan nyaman dalam kegiatan jual beli baik barang ataupun jasa.

Yang mencakup keseluruhan asas-asas dan kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk konsumen antara penyedia dan penggunaanya dalam bermasyarakat. Penyedia produk konsumen bisa disebut dengan penjual dan pengguna produk konsumen tersebut bisa disebut dengan pembeli.

Menurut Pasal 1 angka (2) UUPK menyebutkan bahwa:

“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak diperdagangkan”.

Menurut pasal 1 angka (3) UUPK, yang dimaksud pelaku usaha adalah:

“Setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”.

Ada juga yang berpendapat, hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang lebih luas itu. “Az. Nasution, berpendapat bahwa hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur, dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen.”

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen berdasarkan asas-asas yang terdapat pada perlindungan konsumen.

Asas-Asas Pembangunan Nasional dalam Ranah Perlindungan Konsumen

Menurut penjelasan pasal 2 UUPK menyebutkan perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu:

  1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  2. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  3. Keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materil maupun spiritual.
  4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  5. Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Perlindungan Kepentingan Konsumen

Kepentingan konsumen yang perlu untuk dilindungi, meliputi:

  1. Perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanannya.
  2. Promosi dan perlindungan kepentingan ekonomi sosial konsumen.
  3. Tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan kemampuan mereka melakukan pilihan yang tepat sesuai kehendak dan kebutuhan pribadi.
  4. Pendidikan konsumen.
  5. Tersedianya upaya ganti rugi yang efektif.
  6. Kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen atau organisasi lainnya yang relevan dan memberikan kesempatan kepada organisasi tersebut untuk menyuarakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka.

Hak-Hak Konsumen

Sedangkan hak-hak konsumen yang harus dilindungi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  9. Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Apabila pelaku usaha dalam menjalankan usahanya melanggar larangan – larangan dan/atau menimbulkan kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian kepada konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang diperjual belikan bertanggung jawab memberikan ganti rugi. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa sejenis atau setara nilainya atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

Penyelesaian Sengketa Konsumen

Pada dasarnya tidak seorangpun menghendaki terjadinya sengketa dengan orang lain, tidak terkecuali dalam kegiatan bisnis khususnya antara produsen dan konsumen. Apabila hal ini terjadi, maka mengakibatkan kerugian-kerugian kepada pihak-pihak yang bersengketa baik yang berada pada posisi yang benar maupun pada posisi yang salah. Walaupun demikian, sengketa diantara mereka kadang-kadang tidak dapat dihindari. Hal ini disebabkan karena adanya kesalahpahaman, pelanggaran undang-undang, ingkar janji, kepentingan yang berlawanan, kerugian salah satu pihak.

Pasal 23 UUPK menyebutkan bahwa apabila pelaku usaha pabrikan dan/atau pelaku usaha distributor menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka konsumen diberikan hak untuk menggugat pelaku usaha dan menyelesaikan perselisihan yang timbul melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau dengan cara mengajukan gugatan kepada peradilan di tempat kedudukan konsumen tersebut. Jadi dalam upaya penyelesaian sengketa konsumen menurut UUPK terdapat dua pilihan, yaitu: Melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (dalam hal ini BPSK), atau Melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

Referensi:

  • Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
  • Nasution, Az, Konsumen dan Hukum, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.
  • Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT Grasindo, 2000.
  • Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakara: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001.
  • Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
  • Kurniawan. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen: Problematika kedudukan dan Kekuatan Putusan badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Malang: Universitas Brawijaya Press.