Pembaruan Hukum Pidana: Buku Ajar
Pembaharuan hukum pidana tidak dapat dipahami hanya sebagai perubahan pasal demi pasal, melainkan sebagai proses pembaruan menyeluruh. Melalui pembahasan historis, konseptual, serta kritik terhadap praktik pemidanaan dan kriminalisasi, dapat membantu pembaca memahami arah pembaruan hukum pidana nasional secara lebih utuh.
Temukan penjelasan lengkap tentang pembaruan hukum pidana Indonesia: mulai dari sejarah, dasar konsep, hingga isu-isu terkini dalam pemidanaan dan kriminalisasi di dalamnya.
Bahasan Lengkap
Buku ini mengulas pembaruan hukum pidana secara menyeluruh, mulai dari sejarah pembentukannya, landasan filosofis, hingga kerangka teori hukum pidana modern. Pembahasan disusun runtut agar pembaca memahami arah perubahan sekaligus alasan konseptual di baliknya. Dengan begitu, pembaca memperoleh pemahaman yang utuh tentang norma, sistem pemidanaan, dan dinamika kriminalisasi.
Untuk Pengajar, Mahasiswa, maupun Praktisi Hukum
Materi disajikan sistematis dan relevan untuk kebutuhan akademik maupun praktik. Pengajar memperoleh struktur pembelajaran yang jelas, mahasiswa terbantu memahami konsep inti, sedangkan praktisi mendapatkan perspektif analitis untuk membaca perubahan hukum pidana dalam penanganan perkara
Disertai Latihan Soal di Tiap Bab
Setiap bab dilengkapi latihan soal untuk menguji pemahaman. Hal ini membantu pembaca memperkuat analisis, menata argumentasi, serta melatih cara berpikir hukum secara kritis dan terstruktur.
Update & Isu Aktual
Pembahasan dikaitkan dengan isu kontemporer seperti kriminalisasi, kejahatan digital dan transnasional, kebijakan pemidanaan, serta arah pembaruan hukum pidana nasional. Dengan begitu, pembaca tidak hanya memahami teori, tetapi juga konteks penerapannya dalam dinamika hukum modern.
Tentang Penulis
Pembaruan Hukum Pidana: Buku Ajar ditulis oleh tiga akademisi dan praktisi yang memiliki pengalaman di bidang hukum pidana.
Dr. H. Adek Junjunan Syaid, S.H., S.E., M.M., M.H., M.Kn. sering menjadi Ahli Pidana baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan di persidangan pidana.
Muhammad Fahruddin, S.H., M.H. merupakan dosen sekaligus praktisi yang fokus pada isu penegakan hukum, bantuan hukum, dan pengembangan kapasitas masyarakat.
Ayu Novita Rantika Putri, S.H. adalah peneliti dan praktisi muda dengan perhatian pada hukum pidana.
Sinergitas antara latar akademik dan pengalaman praktik para penulis menghadirkan pembahasan yang sistematis, kritis, dan relevan dengan kebutuhan pembaca.
Stok Terbatas
Miliki Segera!
Artikel
Penyalahgunaan Peruntukan Tanah Wakaf oleh Pihak Lain Tanpa Persetujuan Nazhir dan Kompetensi Absolut Pengadilan Agama
Wakaf adalah institusi hukum Islam yang bertujuan menjaga keberlangsungan manfaat harta untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Dalam hukum nasional Indonesia, wakaf diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menegaskan prinsip...
Definisi Kesengajaan (Dolus) dalam Hukum Pidana dan Gradasinya
Seorang prajurit berpengalaman memainkan pistolnya dengan cara diputar-putar untuk pamer di muka umum, lalu tiba-tiba pistolnya meletus dan pelurunya mengenai serta menewaskan sejumlah orang di sekitarnya. Pertanyaannya: Apakah prajurit tersebut dihukum karena...
Mudah Memahami Penyertaan (Deelneming) dalam KUHP dan Bentuk-bentuknya
Mempelajari deelneming (penyertaan) dalam hukum pidana, akan berguna dalam menentukan peran atau ’status’ seseorang dalam tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, begitu pula menentukan pertanggungjawaban dan hukumannya. Perhatikan contoh kasus berikut: A...




