Pembaruan Hukum Pidana: Buku Ajar

Pembaharuan hukum pidana tidak dapat dipahami hanya sebagai perubahan pasal demi pasal, melainkan sebagai proses pembaruan menyeluruh. Melalui pembahasan historis, konseptual, serta kritik terhadap praktik pemidanaan dan kriminalisasi, dapat membantu pembaca memahami arah pembaruan hukum pidana nasional secara lebih utuh.

Temukan penjelasan lengkap tentang pembaruan hukum pidana Indonesia: mulai dari sejarah, dasar konsep, hingga isu-isu terkini dalam pemidanaan dan kriminalisasi di dalamnya.

Bahasan Lengkap

Buku ini mengulas pembaruan hukum pidana secara menyeluruh, mulai dari sejarah pembentukannya, landasan filosofis, hingga kerangka teori hukum pidana modern. Pembahasan disusun runtut agar pembaca memahami arah perubahan sekaligus alasan konseptual di baliknya. Dengan begitu, pembaca memperoleh pemahaman yang utuh tentang norma, sistem pemidanaan, dan dinamika kriminalisasi.

Untuk Pengajar, Mahasiswa, maupun Praktisi Hukum

Materi disajikan sistematis dan relevan untuk kebutuhan akademik maupun praktik. Pengajar memperoleh struktur pembelajaran yang jelas, mahasiswa terbantu memahami konsep inti, sedangkan praktisi mendapatkan perspektif analitis untuk membaca perubahan hukum pidana dalam penanganan perkara

Disertai Latihan Soal di Tiap Bab

Setiap bab dilengkapi latihan soal untuk menguji pemahaman. Hal ini membantu pembaca memperkuat analisis, menata argumentasi, serta melatih cara berpikir hukum secara kritis dan terstruktur.

Update & Isu Aktual

Pembahasan dikaitkan dengan isu kontemporer seperti kriminalisasi, kejahatan digital dan transnasional, kebijakan pemidanaan, serta arah pembaruan hukum pidana nasional. Dengan begitu, pembaca tidak hanya memahami teori, tetapi juga konteks penerapannya dalam dinamika hukum modern.

Tentang Penulis

Pembaruan Hukum Pidana: Buku Ajar ditulis oleh tiga akademisi dan praktisi yang memiliki pengalaman di bidang hukum pidana.

Dr. H. Adek Junjunan Syaid, S.H., S.E., M.M., M.H., M.Kn. sering menjadi Ahli Pidana baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan di persidangan pidana.

Muhammad Fahruddin, S.H., M.H. merupakan dosen sekaligus praktisi yang fokus pada isu penegakan hukum, bantuan hukum, dan pengembangan kapasitas masyarakat.

Ayu Novita Rantika Putri, S.H. adalah peneliti dan praktisi muda dengan perhatian pada hukum pidana.

Sinergitas antara latar akademik dan pengalaman praktik para penulis menghadirkan pembahasan yang sistematis, kritis, dan relevan dengan kebutuhan pembaca.

Artikel