Apakah Karyawan Wajib Membayar Denda Penalti Ketika Resign Sebelum Masa Habis Kontrak

Seluruh isi artikel yang tersedia di TanyaLawyer dibuat semata-mata untuk tujuan edukasi guna meningkatkan literasi hukum masyarakat dan bersifat umum. Jika Anda memerlukan nasihat yang lebih spesifik mengenai pertanyaan/permasalahan hukum Anda, silakan lakukan konsultasi secara langsung.

Pertanyaan:

Apakah uang pinalty perusahaan wajib dibayar? Jika tidak membayarnya apakah akan dilaporkan?

Terima kasih sebelumnya kepada Saudara/i yang telah mempercayakan TanyaLawyer untuk membantu menjawab pertanyaan mengenai, “Apakah karyawan wajib membayar denda penalti ketika resign sebelum masa habis kontrak?”

Apakah Karyawan Wajib Membayar Denda Penalti Ketika Resign Sebelum Masa Habis Kontrak

Apa yang terjadi jika karyawan gagal membayar denda kontrak jika mereka berhenti sebelum masa kontrak berakhir? Kontrak kerja seorang pekerja mengatur berbagai perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja, salah satunya mengenai sanksi.

Sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan hal yang seringkali ditakuti oleh pekerja kontrak. Ada banyak kasus di mana karyawan berhenti sebelum kontraknya berakhir. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari merasa tidak betah hingga sering melakukan pekerjaan yang salah dan sering ditegur oleh atasan.

Jika hal ini terjadi, banyak perusahaan akan mengenakan denda karena melanggar kontrak kerja. Jadi, bagaimana tepatnya aturan ini ditegakkan secara ideal? Apa yang harus dilakukan masing-masing pihak? Baca penjelasan selengkapnya.

Kontrak kerja tidak dapat diakhiri atau diubah tanpa persetujuan para pihak (Pasal 55 Undang-Undang Ketenagakerjaan). Undang-undang ketenagakerjaan tidak mengatur sanksi jika seorang pekerja memutuskan kontrak sebelum masa jabatannya berakhir. Namun yang diatur adalah imbalan yang harus dibayar oleh pihak yang memutuskan hubungan kerja untuk memberikan imbalan kepada pihak lain sebesar gaji pekerja sampai dengan berakhirnya hubungan kerja dan berakhirnya jangka waktu kontrak kerja. Hal ini diatur dalam pasal 62 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan:

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa ketika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja ketika jangka waktunya belum berakhir, pihak tersebut wajib membayar denda kepada pihak lainnya. Ini berarti sudah jelas bahwa membayar penalti kontrak kerja berlaku dua arah, tidak hanya untuk karyawan saja.

Besarannya sendiri adalah sebesar total upah karyawan sampai waktu perjanjian kerja berakhir. Namun, peraturan ini memiliki pengecualian merujuk pada Pasal 61 ayat (1) sebagai berikut:

  • pekerja meninggal dunia
  • berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
  • adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  • adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Sanksi penalti dalam kontrak kerja adalah suatu ketentuan yang diatur dalam kontrak yang memuat sanksi berupa denda atau akibat lain apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. Hal ini dimaksudkan untuk jelaskan kepada para pihak-pihak yang terlibat harus sungguh-sungguh menaati perjanjian dalam kontrak.

Dalam hal ini, sanksi sering kali ditentukan secara rinci dalam kontrak kerja, yang mencakup istilah-istilah seperti jumlah atau persentase dari nilai kontrak dianggap sebagai denda. Jumlah denda harus sebanding dengan kerugian yang mungkin timbul akibat pelanggaran kontrak. Jenis hukuman yang pelanggarannya dapat dikenakan sanksi juga dijelaskan dalam kontrak dengan menyatakan secara jelas kondisi-kondisi tertentu yang dianggap melanggar. Tata cara pemberian sanksi juga dapat ditentukan, termasuk langkah-langkah yang harus diambil, seperti memberikan pemberitahuan secara tertulis atau kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

Sedangkan, besar atau jumlah denda yang dibebankan kepada Anda (di atas Rp100 juta) karena memutus kontrak sebelum kontrak tersebut berakhir tidak diatur dalam hukum ketenagakerjaan, akan tetapi apabila kita mengacu pada pada Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyatakan:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

TIPS MENGHINDARI PENALTI KONTRAK KERJA

Karyawan harus membaca dengan cermat ketentuan kontrak kerja sebelum menandatangani. Karyawan juga bisa meminta klarifikasi kepada perusahaan bila ada ketentuan yang kurang jelas. Memahami dengan benar berbagai hak dan kewajiban karyawan yang tercantum dalam kontrak kerja.

Karyawan harus menaati peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan. Peraturan perusahaan sering kali mengatur penggunaan sumber daya perusahaan, jam kerja, etika kerja, serta kebijakan privasi dan keamanan perusahaan.

Ketika karyawan mungkin mengalami masalah saat bekerja menjadi penting untuk mengomunikasikan hambatan-hambatan ini kepada pengelola agar solusi dan mitigasi dapat segera ditemukan. Komunikasi yang baik memungkinkan karyawan untuk terus menjalankan tugas profesionalnya dengan lebih maksimal.

Dalam lingkungan kerja, penting untuk menjaga hubungan dan komunikasi yang baik dengan rekan kerja dan atasan. Menjalin hubungan positif dengan rekan satu tim dapat menghindari konflik yang dapat berujung pada perilaku yang melanggar peraturan perusahaan.

Karyawan juga dapat berkonsultasi dengan departemen sumber daya manusia atau manajer jika memiliki pertanyaan mengenai kontrak kerja dan peraturan perusahaan. Setidaknya mereka bisa langsung memberikan penjelasan dan nasehat bagaimana memahami kontrak kerja dengan benar. Hal ini juga dapat membantu karyawan menghindari pelanggaran yang mungkin tidak disengaja.

Ketika konflik serius muncul dan karyawan merasa ada pelanggaran terhadap hak-hak mereka dalam tindakan kontrak kerja, Anda harus berkonsultasi dan meneliti pengacara. mendukung. Seorang pengacara dapat memberikan nasihat dan bimbingan hukum tergantung pada situasi yang dihadapi karyawan.

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan